TUGAS POKOK DAN FUNGSI


TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 29 Tahun 2012 tanggal 06 Juli 2012 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan di Kota Banjarmasin, bahwa :
Kelurahan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Camat sesuai karakterisik wilayah dan kebutuhan daerah serta melaksanakan tugas pemerintah lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kelurahan mempunyai fungsi :
  1. penyelenggaraan dan evaluasi dibidang pemerintahan.
  2. Penyelenggaraan dan pembinaan dibidang ketentraman dan ketertiban.
  3. Penyelenggaraan, pembinaan, pengembangan dan fasilitas ekonomi dan pembangunan.
  4. Penyelenggaraan, pembinaan, fasilitasi kesejahteraan social.
  5. Pembinan terhadap rukun tetangga dan rukun warga
  6. Melaksanakan usaha dalam rangka peningkatan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat
  7. Melaksanakan tugas pemerintah kota, pemerintah kecamatan yang didelegasikan wewenangnya kepada lurah.
  8. Pengelolaan urusan kesekretariatan.

1.     KELURAHAN

Tugas Pokok :
melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Camat sesuai karakterisik wilayah dan kebutuhan daerah serta melaksanakan tugas pemerintah lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi :
  1. penyelenggaraan dan evaluasi dibidang pemerintahan.
  2. Penyelenggaraan dan pembinaan dibidang ketentraman dan ketertiban.
  3. Penyelenggaraan, pembinaan, pengembangan dan fasilitas ekonomi dan pembangunan.
  4. Penyelenggaraan, pembinaan, fasilitasi kesejahteraan social.
  5. Pembinan terhadap rukun tetangga dan rukun warga
  6. Melaksanakan usaha dalam rangka peningkatan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat
  7. Melaksanakan tugas pemerintah kota, pemerintah kecamatan yang didelegasikan wewenangnya kepada lurah.
  8. Pengelolaan urusan kesekretariatan.

2.     SEKSI SEKRETARIS


Melaksanakan Urusan Tata Usaha dan Rumah Tangga Kelurahan
Melaksanakan tugas Pemerintah Kota Pemerintah Kecamatan yang didelegasikan wewenangnya kepada Lurah.
Tugas Pokok :
Melaksanakan urusan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan memberikan pelayanan teknis administrastif kepada seluruh perangkat kelurahan.
Fungsi Sekretaris :
  1. Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan.
  2. Pelaksanaan administrasi keuangan dan kepegawaian.
  3. Pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga.
  4. Pemberian pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh perangkat kelurahan.

3.     SEKSI PEMERINTAHAN

Tugas Pokok :
Mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pembinaan dan pelaporan dibidang urusan pemerintahan.
Fungsi Seksi Pemerintahan :
  1. Pengumpulan, pengolahan data evaluasi data dibidang pemerintahan;
  2. Pengumpulan bahan dalam rangka pembinaan wilayah masyarakat;
  3. Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dibidang pemerintahan;
  4. Pelaksanaan tugas-tugas pembantu dibidang pemungutan pajak bumi dan bangunan;
  5. Pelaksanaan tugas-tugas dibidang administrasi pertanahan sesuai dengan peraturan  perundang-undanganyng berlaku;
  6. Pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan kerukunan warga.
  7. Pelaksanaan pelayanan dan pengolahan administrasi kependudukan dan data-data kependudukan;
  8. Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan dibidang pemerintahan.

4.     SEKSI KETENTRAMAN dan KETERTIBAN UMUM

Tugas  Pokok :
Mengkoordinasikan penyusunan program dan pembinaan dibidang ketentraman dan ketertiban kelurahan.
Fungsi Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum :
  1. Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data dibidang ketentraman dan ketertiban kelurahan
  2. Pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat termasuk pembinaan perlindungan masyarakat
  3. Pelayanan masyarakat dibidang ketentraman dan ketertiban masyarakat termasuk penanggulangan bencana alam
  4. Pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya masyarakat untuk menciptakan keamanan swakarsa masyarakat.

5.     SEKSI EKONOMI dan PEMBANGUNAN

Tugas Pokok :
Mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pembinaan dan pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan.
Fungsi Seksi Ekonomi dan Pembangunan :
  1. Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data dibidang ekonomi dan pembangunan
  2. Pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam rangka meningkatkan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan.
  3. Pembinaan koordinasi pelaksanaan pembangunan serta pemeliharaan prasarana dan sarana fisik asset pemerintah kota di lingkungan kelurahan
  4. Pelaksanaan administrasi perekonomian dan pembangunan di kelurahan
  5. Pembinaan dan penyiapan bahan-bahan dalam rangka pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan ( musrenbang ) tingkat kelurahan
  6. Pengumpulan bahan dan penyusunan laporan di bidang perekonimian dan pembangunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar