TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 29 Tahun 2012 tanggal 06 Juli 2012 Tentang
Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan di Kota Banjarmasin, bahwa :
Kelurahan
mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan
oleh Camat sesuai karakterisik wilayah dan kebutuhan daerah serta melaksanakan
tugas pemerintah lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kelurahan mempunyai fungsi :
- penyelenggaraan dan evaluasi dibidang pemerintahan.
- Penyelenggaraan dan pembinaan dibidang ketentraman dan ketertiban.
- Penyelenggaraan, pembinaan, pengembangan dan fasilitas ekonomi dan
pembangunan.
- Penyelenggaraan, pembinaan, fasilitasi kesejahteraan social.
- Pembinan terhadap rukun tetangga dan rukun warga
- Melaksanakan usaha dalam rangka peningkatan partisipasi dan swadaya
gotong royong masyarakat
- Melaksanakan tugas pemerintah kota, pemerintah kecamatan yang didelegasikan
wewenangnya kepada lurah.
- Pengelolaan urusan kesekretariatan.
1.
KELURAHAN
Tugas Pokok :
melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan
oleh Camat sesuai karakterisik wilayah dan kebutuhan daerah serta melaksanakan
tugas pemerintah lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi :
- penyelenggaraan dan evaluasi dibidang
pemerintahan.
- Penyelenggaraan dan pembinaan dibidang
ketentraman dan ketertiban.
- Penyelenggaraan, pembinaan, pengembangan dan
fasilitas ekonomi dan pembangunan.
- Penyelenggaraan, pembinaan, fasilitasi
kesejahteraan social.
- Pembinan terhadap rukun tetangga dan rukun warga
- Melaksanakan usaha dalam rangka peningkatan
partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat
- Melaksanakan tugas pemerintah kota, pemerintah
kecamatan yang didelegasikan wewenangnya kepada lurah.
- Pengelolaan urusan kesekretariatan.
2.
SEKSI
SEKRETARIS
Melaksanakan Urusan Tata
Usaha dan Rumah Tangga Kelurahan
Melaksanakan tugas Pemerintah
Kota Pemerintah Kecamatan yang didelegasikan wewenangnya kepada Lurah.
Tugas Pokok :
Melaksanakan urusan administrasi umum, kepegawaian,
keuangan dan memberikan pelayanan teknis administrastif kepada seluruh
perangkat kelurahan.
Fungsi Sekretaris :
- Pelaksanaan
urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan.
- Pelaksanaan
administrasi keuangan dan kepegawaian.
- Pelaksanaan
urusan perlengkapan dan rumah tangga.
- Pemberian
pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh perangkat kelurahan.
3.
SEKSI
PEMERINTAHAN
Tugas Pokok :
Mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pembinaan dan
pelaporan dibidang urusan pemerintahan.
Fungsi Seksi Pemerintahan :
- Pengumpulan, pengolahan data evaluasi data
dibidang pemerintahan;
- Pengumpulan bahan dalam rangka pembinaan wilayah
masyarakat;
- Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dibidang
pemerintahan;
- Pelaksanaan tugas-tugas pembantu dibidang
pemungutan pajak bumi dan bangunan;
- Pelaksanaan tugas-tugas dibidang administrasi
pertanahan sesuai dengan peraturan
perundang-undanganyng berlaku;
- Pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan
pembinaan kerukunan warga.
- Pelaksanaan pelayanan dan pengolahan administrasi
kependudukan dan data-data kependudukan;
- Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan dibidang
pemerintahan.
4.
SEKSI KETENTRAMAN dan KETERTIBAN UMUM
Tugas Pokok :
Mengkoordinasikan
penyusunan program dan pembinaan dibidang ketentraman dan ketertiban kelurahan.
Fungsi Seksi
Ketentraman dan Ketertiban Umum :
- Pengumpulan,
pengolahan dan evaluasi data dibidang ketentraman dan ketertiban kelurahan
- Pembinaan
ketentraman dan ketertiban masyarakat termasuk pembinaan perlindungan
masyarakat
- Pelayanan
masyarakat dibidang ketentraman dan ketertiban masyarakat termasuk
penanggulangan bencana alam
- Pelaksanaan
kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya masyarakat untuk menciptakan
keamanan swakarsa masyarakat.
5.
SEKSI EKONOMI dan PEMBANGUNAN
Tugas Pokok :
Mengkoordinasikan
penyusunan program dan melaksanakan pembinaan dan pengembangan di bidang
ekonomi dan pembangunan.
Fungsi Seksi Ekonomi dan
Pembangunan :
- Pengumpulan,
pengolahan dan evaluasi data dibidang ekonomi dan pembangunan
- Pelaksanaan
kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat
dalam rangka meningkatkan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan.
- Pembinaan
koordinasi pelaksanaan pembangunan serta pemeliharaan prasarana dan sarana
fisik asset pemerintah kota di lingkungan kelurahan
- Pelaksanaan
administrasi perekonomian dan pembangunan di kelurahan
- Pembinaan
dan penyiapan bahan-bahan dalam rangka pelaksanaan musyawarah rencana
pembangunan ( musrenbang ) tingkat kelurahan
- Pengumpulan
bahan dan penyusunan laporan di bidang perekonimian dan pembangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar